Wacana Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pengajaran Bahasa Prancis di sekolah Indonesia memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian melihatnya sebagai langkah visioner dalam menghadapi era globalisasi, sementara sebagian lain mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut di tengah berbagai persoalan pendidikan nasional yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Di era modern saat ini, penguasaan bahasa asing memang menjadi salah satu kebutuhan penting. Dunia tidak lagi bergerak dalam ruang yang terbatas. Hubungan internasional, pendidikan global, diplomasi, ekonomi kreatif, hingga perkembangan teknologi menuntut generasi muda memiliki kemampuan komunikasi lintas negara. Dalam konteks itu, Bahasa Prancis tentu memiliki nilai strategis. Bahasa ini digunakan di berbagai organisasi internasional dan menjadi salah satu bahasa penting dalam diplomasi dunia.
Jika dilihat dari sisi positif, hadirnya Bahasa Prancis di sekolah dapat menjadi pintu baru bagi pelajar Indonesia untuk memiliki daya saing global yang lebih luas. Selama ini, pembelajaran bahasa asing di sekolah cenderung terpusat pada Bahasa Inggris. Padahal, dunia kerja dan pendidikan internasional semakin menghargai individu yang memiliki kemampuan multibahasa. Penguasaan Bahasa Prancis dapat membuka peluang beasiswa, pertukaran pelajar, hingga kerja sama internasional di masa depan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong perkembangan pendidikan bahasa di Indonesia. Perguruan tinggi, khususnya fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, dapat mulai mengembangkan program studi atau konsentrasi baru yang relevan dengan kebutuhan global. Hal ini tentu dapat memperluas ruang akademik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan bahasa.
Namun demikian, wacana ini juga perlu dilihat secara realistis. Persoalan terbesar pendidikan Indonesia hari ini sebenarnya bukan sekadar kurangnya variasi bahasa asing, tetapi masih adanya ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah. Tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai, bahkan masih banyak daerah yang kekurangan guru dan akses pembelajaran dasar.
Di sinilah urgensi kebijakan tersebut mulai dipertanyakan. Apakah Indonesia sudah benar-benar siap menambahkan bahasa asing baru ketika penguatan literasi dasar dan kualitas Bahasa Inggris sendiri masih menghadapi banyak tantangan?
Ketersediaan tenaga pengajar Bahasa Prancis juga menjadi persoalan serius. Jumlah guru yang kompeten masih sangat terbatas dan belum tersebar merata di Indonesia. Jika dipaksakan tanpa persiapan matang, kebijakan ini justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi sekolah, guru, maupun peserta didik.
Selain itu, kurikulum pendidikan Indonesia selama ini kerap dinilai terlalu padat. Penambahan mata pelajaran baru tanpa evaluasi menyeluruh dapat memunculkan tekanan akademik baru bagi siswa. Pendidikan seharusnya tidak hanya mengejar banyaknya materi, tetapi juga memastikan kualitas pemahaman peserta didik.
Karena itu, apabila wacana ini benar-benar ingin diwujudkan, pemerintah perlu melakukannya secara bertahap dan terukur. Program percontohan di beberapa sekolah dapat menjadi langkah awal untuk melihat efektivitas, minat siswa, serta kesiapan sumber daya manusia sebelum diterapkan secara luas.
Pada akhirnya, pengajaran Bahasa Prancis bukanlah sesuatu yang harus ditolak, tetapi juga tidak bisa diterapkan secara tergesa-gesa. Kebijakan pendidikan harus dibangun berdasarkan kebutuhan nyata, kesiapan sistem, dan kebermanfaatan jangka panjang. Globalisasi memang menuntut keterbukaan terhadap bahasa dunia, tetapi pendidikan nasional juga harus tetap berpijak pada kesiapan dan pemerataan kualitas di dalam negeri.

