Kegiatan Workshop Kurikulum Merdeka Belajar yang diselenggarakan oleh Prodi Pendidikan bahasa Indonesia pada tanggal 20 Februari 2021 yang dibuka langsung oleh Ibu Dra.Hj. Syamsuyurnita, M.Pd. Selanjutnya beliau menyampaikan penguatan dan arahan kepada seluruh peserta kegiatan, diantaranya :
- Dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara menyampaikan harapan pada FKIP UMSU dapat bergeliat karena platform internasionalisasi yang menjadi tagline dari UMSU “Unggul Cerdas dan Terpercaya” yang sudah dicanangkan oleh Rektor UMSU tersebut. Selanjutnya Dekan FKIP UMSU mengajak seluruh sivitas akademika turut aktif berfikir bagaimana ada student exchange, lecturer exchange dan lain sebaginya.
- Salah satu rangkaian kegiatan telah terlaksana yakni Lokakarya Kurikulum MBKM. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik dengan menyusun kurikulum yang terintegrasi dengan pihak Institusi/Mitra di Dunia Usaha dan Dunia Industri sebagai wujud penerapan MBKM yang diikuti oleh seluruh dosen tetap Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia berjumlah l5 orang.
- Beberapa hal yang akan dicermati pada rangkaian kegiatan ini diantaranya, butir capaian pembelajaran lulusan, pembentukan mata kuliah dan penyusunan mata kuliah dalam struktur/peta kurikulum.
- Profil lulusan yang dimaksud ialah posisi/peranan mahasiswa yang telah lulus pada masa yang akan datang dalam rangka melanjutkan ke dunia kerja sesuai dengan bidangnya.
Selanjutnya, narasumber Ibu Assoc. Prof. Dr. Ellisa Fitri Tanjung, S.Pd.I.,M.A. dalam pemaparanya menyampaikan beberapa hal penting dalam merumuskan pengembangan kurikulum KKNI berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diantaranya:
- Dasar implementasi Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) ialah menyesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan,
- Persyaratan Akreditasi Nasional, Regional, dan Internasional,
- Peraturan dan Standar Nasional,
- Industry 4.0
Keempat hal tersebut di atas, diharapkan mampu menjawab harapan bahwa seluruh Program Studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara khususnya Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP UMSU untuk menggunakan dan mengaplikasikan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Selanjutnya, Ibu Ellisa lebih lanjut menjelaskan bahwa kurikulum tidak boleh stagnan dan harus selalu upgrade setiap saat sesuai dengan perkembangan zaman maka program studi dianjurkan untuk menggunakan platform MBKM di seluruh program studi yang ada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Sejalan dengan hal tersebut maka peninjauan dan pengembangan kurikulum harus mengarah pada berbagai sasaran sebagai berikut :
- Meningkatkan kualitas kurikulum berbasis kompetensi yang selaras dengan KKNI
- Meningkatkan kualitas lulusan yang sesuai dengan kebutuhan stakeholders.
- Meningkatkan efektifitas dan efisiensi aktivitas pembelajaran
- Meningkatkan mutu pengalaman belajar mahasiswa
- Meningkatkan pemanfaatan dan manajemen sumberdaya pembelajaran.
- Meningkatkan objektivitas penilaian belajar mahasiswa.
Lebih lanjut Ibu Assoc. Prof. Dr. Ellisa Fitri Tanjung, S.Pd.I.,M.A. menyampaikan bahwa untuk meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri serta masa depan yang semakin cepat mengalami per ubahan, pada awal tahun 2020 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)”. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya, dengan harapan kelak pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan yang siap untuk memenangkan tantangan kehidupan yang semakin kompleks di abad ke21 ini. Untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada seluruh perguruan tinggi di jenjang pendidikan tinggi akademik agar dapat melakukan penyesuaian kurikulum dan meningkatkan mutu proses pembelajaran sesuai dengan SN-Dikti dan mendukung program MBKM. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). Perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI. Sebagai kesepakatan nasional, ditetapkan lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan misalnya paling rendah harus memiliki “kemampuan” yang setara dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI, Magister/Magister Terapan setara jenjang 8, dan Doktor/Doktor Terapan setara jenjang 9.
Perguruan tinggi dalam menyusun atau mengembangkan kurikulum, wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Tantangan yang dihadapi oleh perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum di era Industri 4.0 adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru meliputi literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang berakhlak mulia berdasarkan pemahaman keyakinan agama. Perguruan tinggi perlu melakukan reorientasi pengembangan kurikulum yang mampu menjawab tantangan tersebut. Landasan yuridis pengembangan kurikulum Pendidikan tinggi diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang memuat pengertian kurikulum pendidikan tinggi pada pasal 35 ayat 1 sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Kurikulum yang dikembangkan prodi haruslah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan Menteri. Dalam Pasal 29 UU Pendidikan Tinggi dinyatakan acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi adalah Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI telah diatur melalui Peraturan Presiden No. Tahun 2012. Pengembangan kurikulum juga mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan, pada saat ini Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang berlaku adalah Permendikbud No. 03 Tahun 2020 menggantikan Permenristekdikti No 44 tahun 2015. Gambar 1 menunjukkan rangkaian landasan hukum, kebijakan nasional dan institusional pengembangan kurikulum Pendidikan tinggi.